Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Pontianak Terbitkan 55 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Simak Inovasi Layanan Terbarunya

📅 Sabtu, 14 Feb 2026, 19:15 WIB | Oleh:
Imigrasi Pontianak Terbitkan 55 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Simak Inovasi Layanan Terbarunya Doc: Antara : HO-Dokumentasi Antara
Ket. Layanan pembuatan paspor.

PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatatkan tren positif dalam pelayanan publik dengan menerbitkan sedikitnya 55.000 paspor sepanjang tahun 2025.

Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Kalimantan Barat ke luar negeri, instansi ini tak sekadar mengejar angka, tetapi juga memperkuat aspek kemanusiaan melalui inovasi jemput bola bagi kelompok rentan.

Namun, di sisi lain, ketegasan hukum tetap dijunjung tinggi melalui tindakan deportasi terhadap sejumlah warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Pontianak dan Kubu Raya.

"Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan dokumen perjalanan masyarakat di Kalimantan Barat. Selain peningkatan jumlah penerbitan paspor, pihaknya juga terus mendorong berbagai inovasi pelayanan untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya kelompok rentan," kata Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Zulfikar D, di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan inovasi pertama adalah Saprahan, yakni layanan khusus bagi lanjut usia dan pemohon dalam kondisi sakit yang tidak memiliki pendamping keluarga. Melalui skema ini, petugas dapat mengantarkan paspor langsung ke rumah pemohon.

Inovasi berikutnya adalah Tanjak (Tanpa Beranjak), yaitu layanan pengambilan foto paspor di lokasi pemohon, termasuk di rumah atau rumah sakit bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.

“Melalui inovasi ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan paspor tanpa terkendala kondisi fisik maupun mobilitas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yuris Wibowo, menyampaikan selama periode terakhir pihaknya telah melakukan tindakan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) karena pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Menurut dia, pengawasan orang asing dilakukan melalui pendekatan tertutup dan terbuka berbasis intelijen. Pengawasan terbuka antara lain dilakukan lewat sosialisasi serta pemeriksaan ke sejumlah hotel dan penginapan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Ia menambahkan, wilayah Pontianak dan Kubu Raya menjadi salah satu pintu masuk aktivitas WNA di Kalimantan Barat. Aktivitas mereka antara lain untuk tujuan wisata, perkawinan campuran dengan WNI, serta bekerja sebagai tenaga kerja asing.

"Mayoritas WNA berasal dari Tiongkok dan Malaysia, sebagian dari Singapura," tuturnya.

Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dokumen perjalanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Kalimantan Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

37 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.