Imigrasi Pontianak Terbitkan 55 Ribu Paspor Sepanjang 2025, Simak Inovasi Layanan Terbarunya
📅 Sabtu, 14 Feb 2026, 19:15 WIB | Oleh: Alfred
Doc: Antara : HO-Dokumentasi Antara
PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatatkan tren positif dalam pelayanan publik dengan menerbitkan sedikitnya 55.000 paspor sepanjang tahun 2025.
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Kalimantan Barat ke luar negeri, instansi ini tak sekadar mengejar angka, tetapi juga memperkuat aspek kemanusiaan melalui inovasi jemput bola bagi kelompok rentan.
Namun, di sisi lain, ketegasan hukum tetap dijunjung tinggi melalui tindakan deportasi terhadap sejumlah warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Pontianak dan Kubu Raya.
"Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan dokumen perjalanan masyarakat di Kalimantan Barat. Selain peningkatan jumlah penerbitan paspor, pihaknya juga terus mendorong berbagai inovasi pelayanan untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya kelompok rentan," kata Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Zulfikar D, di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan inovasi pertama adalah Saprahan, yakni layanan khusus bagi lanjut usia dan pemohon dalam kondisi sakit yang tidak memiliki pendamping keluarga. Melalui skema ini, petugas dapat mengantarkan paspor langsung ke rumah pemohon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inovasi berikutnya adalah Tanjak (Tanpa Beranjak), yaitu layanan pengambilan foto paspor di lokasi pemohon, termasuk di rumah atau rumah sakit bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan paspor tanpa terkendala kondisi fisik maupun mobilitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yuris Wibowo, menyampaikan selama periode terakhir pihaknya telah melakukan tindakan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) karena pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pengawasan orang asing dilakukan melalui pendekatan tertutup dan terbuka berbasis intelijen. Pengawasan terbuka antara lain dilakukan lewat sosialisasi serta pemeriksaan ke sejumlah hotel dan penginapan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Ia menambahkan, wilayah Pontianak dan Kubu Raya menjadi salah satu pintu masuk aktivitas WNA di Kalimantan Barat. Aktivitas mereka antara lain untuk tujuan wisata, perkawinan campuran dengan WNI, serta bekerja sebagai tenaga kerja asing.
"Mayoritas WNA berasal dari Tiongkok dan Malaysia, sebagian dari Singapura," tuturnya.
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dokumen perjalanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!