Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, sebagian besar dapat dicegah dengan penggunaan kondom secara teratur. Oleh karena itu, mengganggu kemampuan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang kondom menghalangi hak mereka untuk hidup dan sehat. Human Rights Watch telah mendokumentasikan bahwa akses yang terbatas pada kondom memiliki dampak khusus pada kelompok yang terpinggirkan, seperti laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan pekerja seks perempuan dan klien mereka, yang telah menanggung sebagian besar beban epidemi HIV di Indonesia.

Pasal 411 menghukum persetubuhan di luar nikah dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Hukum pidana sebelumnya menetapkan bahwa hanya pasangan suami istri yang dapat dituntut karena melakukan hubungan seks di luar nikah berdasarkan pengaduan polisi oleh pasangan atau anak mereka.

Kode baru mengatakan orang tua, anak-anak, atau pasangan dapat mengajukan laporan polisi terhadap individu yang sudah menikah atau belum menikah. Meskipun pasal ini tidak secara khusus menyebutkan perilaku sesama jenis, karena hubungan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia, ketentuan ini secara efektif mengkriminalisasi semua perilaku sesama jenis. Ini juga akan membuat pekerja seks dituntut secara pidana.

Pasal 412 menetapkan bahwa pasangan yang hidup bersama "sebagai suami istri" tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

"Pasal ini juga dapat digunakan untuk menyasar minoritas agama dan jutaan penduduk Indonesia, termasuk masyarakat adat dan Muslim di pedesaan, karena peneliti memperkirakan bahwa sebanyak setengah dari seluruh pasangan Indonesia tidak menikah secara sah karena kesulitan mencatatkan perkawinan," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top