Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 408-410 secara efektif membatasi siapa pun selain penyedia medis untuk menyebarkan informasi tentang kontrasepsi kepada anak-anak, atau dari memberikan informasi kepada siapa pun tentang melakukan aborsi. Pembatasan tersebut dapat diharapkan mencakup informasi tentang apa yang disebut pil pencegah kehamilan yang digunakan sebagai alat aborsi.

Pasal 463-464 mengatur wanita yang menggugurkan kandungannya dapat dipidana sampai empat tahun penjara (pengecualian termasuk dalam hal seorang wanita menjadi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan yang usia kandungannya tidak melebihi 14 minggu atau kasus di mana ada indikasi darurat medis). Siapa pun yang membantu wanita hamil melakukan aborsi dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Pasal-pasal ini juga dapat ditafsirkan untuk menuntut mereka yang mengkonsumsi atau menjual apa yang disebut morning-after pills sebagai alat aborsi.

Artikel semacam itu akan mengurangi pertukaran bebas informasi kesehatan penting, termasuk oleh guru, orang tua, media, dan anggota masyarakat. Ini mengatur kembali hak perempuan dan anak perempuan di bawah hukum internasional untuk menerima pendidikan seks serta melindungi kesehatan seksual dan reproduksi mereka dan membuat pilihan sendiri tentang memiliki anak.

Kurangnya pilihan bagi perempuan dan anak perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dapat mempengaruhi berbagai hak, termasuk dengan mengakhiri pendidikan anak perempuan, berkontribusi terhadap perkawinan anak, dan membahayakan kesehatan dan kehidupan perempuan dan anak perempuan.

Penelitian HRW di beberapa negara menunjukkan bahwa kriminalisasi aborsi menghambat hak-hak yang dilindungi oleh hukum internasional, termasuk hak hidup, kesehatan, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan, privasi, dan untuk menentukan jumlah dan jarak anak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top