Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

"Hal ini akan berdampak tidak proporsional terhadap perempuan dan kelompok LGBT yang kemungkinan besar akan dilaporkan oleh suami karena perzinahan atau oleh keluarga karena hubungan yang tidak mereka setujui," kata HRW.

Pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia, sehingga klausul ini juga secara efektif membuat semua perilaku sesama jenis menjadi ilegal. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, perilaku sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh orang dewasa dilarang oleh hukum.

Pada 2016, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkriminalisasi perilaku sesama jenis dan para hakim menolak kasus tersebut, dengan menanggapi bahwa "tidak proporsional untuk menempatkan semua tanggung jawab dalam mengatur fenomena sosial-terutama mengatur perilaku yang dianggap 'menyimpang'-kepada kebijakan kriminal saja".

Selain itu, pasal-pasal dalam UU mempertahankan kriminalisasi aborsi dengan beberapa pengecualian, dan sekarang juga mengkriminalisasi penyebaran informasi tentang kontrasepsi kepada anak-anak dan memberikan informasi tentang aborsi kepada siapa pun, yang secara khusus merugikan perempuan dan anak perempuan.

Ketentuan-ketentuan tersebut melanggar hak perempuan dan anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dan inklusif. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berdampak negatif terhadap kemampuan perempuan dan anak perempuan untuk melindungi kesehatan mereka, membuat pilihan berdasarkan informasi tentang tubuh mereka dan memiliki anak, dan dapat menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan yang dapat mempengaruhi berbagai hak, termasuk mengakhiri pendidikan anak perempuan, berkontribusi pada pernikahan anak, serta membahayakan kesehatan dan kehidupan perempuan dan anak perempuan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top