Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 192 mengkriminalisasi makar, yang dapat digunakan untuk menangkap aktivis damai. Human Rights Watch telah mencatat penggunaan artikel ini di provinsi Papua Barat yang bermasalah di Indonesia. Hukuman dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 218-220 mengkriminalkan siapa saja yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Pj Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menyurati Presiden Joko Widodo pada 17 November, memintanya menunda pengesahan KUHP karena memuat pasal-pasal yang menghambat kebebasan media.

"Isi RKUHP masih membatasi kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik," bunyi isi surat tersebut.

Pasal 263-264 mengkriminalkan orang yang dituduh membuat berita bohong, atau berita bohong, yang mengakibatkan huru-hara, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Orang yang membuat berita yang "tidak pasti", "dilebih-lebihkan", atau "tidak lengkap", yang patut diketahuinya, atau diduganya, dapat menimbulkan keresahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 300-305 memperluas UU Penodaan Agama 1965, yang dibuat di bawah Presiden Soekarno. Sebelumnya, hanya ada satu pasal yang "melindungi" enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Undang-undang baru ini memperluas cakupan undang-undang karena menambahkan kata kepercayaan pada apa yang dicakup dalam undang-undang 1965. Pasal 304 menyatakan bahwa jika seorang mukmin menjadi kafir, itu adalah kemurtadan dan siapa pun yang mencoba membujuk seseorang untuk menjadi kafir berarti melakukan kejahatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top