Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam satu gerakan, situasi hak asasi manusia di Indonesia telah berubah drastis menjadi lebih buruk, dengan potensi jutaan orang di Indonesia menjadi sasaran penuntutan pidana di bawah UU yang sangat cacat ini," ujarnya.

Menurut HRW, saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Eropa minggu depan untuk menghadiri pertemuan puncak antara kepala pemerintahan Uni Eropa dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean), para pemimpin Uni Eropa harus menyuarakan dengan tegas penentangan mereka terhadap UU baru tersebut.

"Perusahaan-perusahaan yang peduli juga harus bersuara keras, termasuk bank-bank, dana investasi, dan bisnis-bisnis lain yang terlibat di Indonesia dalam bidang manufaktur, pariwisata, produksi minyak kelapa sawit, dan industri-industri besar lainnya," kata lembaga itu.

"Undang-undang yang menjadikan hubungan seks suka sama suka di luar pernikahan sebagai tindak pidana adalah serangan berskala penuh terhadap hak privasi, yang memungkinkan adanya campur tangan terhadap keputusan paling intim dari individu dan keluarga," kata HRW.

Menurut HRW, Indonesia memiliki jutaan pasangan tanpa surat nikah yang secara teoritis akan melanggar hukum, terutama di kalangan masyarakat adat atau Muslim di daerah pedesaan yang menikah hanya dengan menggunakan upacara Islam, yang disebut nikah siri. Sementara kejahatan seks atau kumpul kebo di luar nikah hanya dapat dituntut atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak-anak tertuduh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top