Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Pers Indonesia telah meminta Presiden Joko Widodo, untuk tidak mengesahkan RUU tersebut, karena khawatir akan digunakan untuk menjebloskan jurnalis ke penjara dan menciptakan suasana ketakutan di banyak ruang redaksi di seluruh negeri.

"Pemberlakuan KUHP ini merupakan awal dari bencana yang tak kunjung reda bagi HAM di Indonesia. Para pembuat undang-undang dan pemerintah harus segera mempertimbangkan kembali undang-undang yang merusak ini, mencabut undang-undang ini, dan mengirimkannya kembali ke papan gambar," kata Harsono.

Contoh Ketentuan Bermasalah dalam Rancangan KUHP. Pasal 2 mengakui "setiap hukum yang hidup" di Indonesia, yang dapat ditafsirkan mencakup peraturan hukum adat (hukum pidana adat) dan Syariah (hukum Islam) di tingkat lokal.

Indonesia memiliki ratusan peraturan diskriminatif yang diilhami Syariah dan peraturan lain yang mendiskriminasi perempuan, agama minoritas, dan kelompok LGBT. Karena tidak ada daftar resmi "hukum yang hidup" di Indonesia, pasal ini dapat digunakan untuk mengadili orang-orang di bawah peraturan diskriminatif tersebut.

Pasal 190 menyatakan barangsiapa berusaha menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Adopsi Pancasila adalah kompromi politik yang dibuat antara pemimpin Muslim, dan Kristen, Hindu, dan pemimpin sekuler pada Hari Kemerdekaan tahun 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top