Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Human Rights Watch (HRW) pada Kamis (8/12) mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) yang telah disepakati untuk disahkan menjadi UU pada Selasa (6/12) oleh DPR berisi ketentuan-ketentuan yang secara serius melanggar hukum dan standar-standar hak asasi manusia internasional.

Dikutip dari situs resminya, HRW menyebut, pasal-pasal dalam KUHP baru ini melanggar hak-hak perempuan, minoritas agama, dan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta melemahkan hak-hak kebebasan berbicara dan berserikat.

Mengganti KUHP Indonesia, yang berasal dari pemerintahan kolonial Belanda, telah dipertimbangkan selama beberapa dekade. Pada September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan rancangan KUHP versi sebelumnya oleh parlemen setelah protes jalanan besar-besaran. Presiden kemudian memerintahkan kabinet untuk melakukan "sosialisasi" RUU tersebut untuk meningkatkan partisipasi publik.

Pandemi Covid-19 menunda pekerjaan pada langkah tersebut, yang diselesaikan oleh komisi parlemen untuk hukum dan hak asasi manusia pada 30 November. Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU tersebut, yang berisi 624 pasal, pada 6 Desember.

"KUHP baru Indonesia berisi ketentuan-ketentuan yang menindas dan tidak jelas yang membuka pintu bagi pelanggaran privasi dan penegakan hukum yang tebang pilih yang akan memungkinkan polisi memeras suap, anggota parlemen melecehkan lawan politik, dan pejabat memenjarakan blogger biasa," kata peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch, Andreas Harsono.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top