Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

HRW: KUHP Baru Membahayakan Hak-Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Para pengunjuk rasa memegang papan protes sebelum pengesahan undang-undang hukum pidana Indonesia yang baru, di Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal penodaan agama dalam KUHP ditingkatkan dari satu menjadi enam pasal, namun dengan masa kurungan yang lebih pendek dengan maksimum tiga tahun penodaan agama, dan untuk pertama kalinya memuat pasal yang melarang meninggalkan suatu agama atau kepercayaan sebagai murtad.

Siapa pun yang mencoba membujuk seseorang untuk menjadi kafir dalam suatu agama atau kepercayaan dapat dituntut dan dipenjara, sebuah kemunduran serius untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Hukum pidana melawan tren global untuk tidak menegakkan hukum penodaan agama atau menghapusnya sama sekali.

UU baru tersebut juga menyatakan pemerintah akan mengakui "hukum yang hidup" di negara tersebut, yang kemungkinan dapat ditafsirkan untuk memperluas legalitas formal hingga ratusan peraturan Syariah yang diberlakukan oleh pejabat lokal di berbagai wilayah di seluruh negeri. Banyak dari peraturan ini mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan, seperti jam malam untuk perempuan, mutilasi alat kelamin perempuan, dan aturan berpakaian jilbab wajib. Banyak dari peraturan ini juga mendiskriminasi kelompok LGBT.

UU juga melarang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, lembaga negara, ideologi nasional Indonesia yang dikenal sebagai Pancasila, dan bendera negara.

"Undang-undang tersebut berisi lusinan pasal lain tentang pencemaran nama baik online dan offline, sehingga memungkinkan siapa saja untuk melaporkan orang lain atas pencemaran nama baik," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top