Harus Ditindak Tegas, Bawaslu: Kasus Silaturahmi Apdesi Masuk Sebagai Temuan Pelanggaran
📅 Rabu, 06 Des 2023, 00:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Bandung - Harus ditindak tegas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam acarasilaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah masuk sebagai temuan pelanggaran.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagaitemuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," kataKetua Bawaslu RI Rahmat Bagjakepada awak media di sela menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pada tahap penelusuran perkara, Bagja mengungkapkan bahwa dari hasil temuan Bawaslu DKI Jakartasetelah menyambangi kantor Apdesi di Jakarta Selatan, diketahui ternyata organisasi pemerintahan desa itu ada dua.
"Kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran, diketahui rupanya Apdesi ada dua sehinggakami cek kedua-duanya," ujarnya.
Bagja juga memastikan Bawaslu RI terus memantau perkembangan penanganan perkara Apdesi yang dijalankan Bawaslu Provinsi DKI Jakartasehingga bisa ditentukan jenis pelanggarannya.
"Kalau terlibat kepala desamaka pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelasBagja.
Sebelumnya, ada dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi yang ditengarai dilakukan dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatudi Istora Senayan, Jakarta, pada 19 November 2023.
Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi tersebut batal dilakukan, namunGibran hadir dalam acara tersebut dengan kapasitas sebagai Wali Kota Solo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!