Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harus Ditindak Tegas, Bawaslu: Kasus Silaturahmi Apdesi Masuk Sebagai Temuan Pelanggaran

📅 Rabu, 06 Des 2023, 00:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Ditindak Tegas, Bawaslu: Kasus Silaturahmi Apdesi Masuk Sebagai Temuan Pelanggaran Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Ket. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama jajaran Bawaslu RI memberikan keterangan di sela acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Selasa (5/12/2023).

Bandung - Harus ditindak tegas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam acarasilaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah masuk sebagai temuan pelanggaran.

"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagaitemuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," kataKetua Bawaslu RI Rahmat Bagjakepada awak media di sela menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Pada tahap penelusuran perkara, Bagja mengungkapkan bahwa dari hasil temuan Bawaslu DKI Jakartasetelah menyambangi kantor Apdesi di Jakarta Selatan, diketahui ternyata organisasi pemerintahan desa itu ada dua.

"Kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran, diketahui rupanya Apdesi ada dua sehinggakami cek kedua-duanya," ujarnya.

Bagja juga memastikan Bawaslu RI terus memantau perkembangan penanganan perkara Apdesi yang dijalankan Bawaslu Provinsi DKI Jakartasehingga bisa ditentukan jenis pelanggarannya.

"Kalau terlibat kepala desamaka pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelasBagja.

Sebelumnya, ada dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi yang ditengarai dilakukan dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatudi Istora Senayan, Jakarta, pada 19 November 2023.

Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Deklarasi tersebut batal dilakukan, namunGibran hadir dalam acara tersebut dengan kapasitas sebagai Wali Kota Solo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.