
Hari Ini Disidang, Hasto: Saya Percaya terhadap Independensi Lembaga Peradilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku percaya terhadap independensi lembaga peradilan, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus yang ia hadapi.
Masalahnya, kata dia, persoalan yang ia hadapi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, tidak menimbulkan kerugian negara.
"Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Oleh karenanya, ia menegaskan akan menghadapi persidangan guna berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum.
Kendati demikian, Hasto menekankan bahwa sikapnya tidak berubah, dengan menilai kasus yang menyeret dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan.
Maka dari itu, dia berpendapat dirinya merupakan tahanan politik. Apalagi, setelah ia membaca surat dakwaan dengan cermat dan menemukan hampir semua isinya merupakan produk daur ulang.
"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.
Di sisi lain, Hasto menilai proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap dirinya terlalu dipaksakan lantaran masih dalam kondisi sakit karena radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.
Menurutnya, proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rata-rata berlangsung 120 hari, sedangkan penyidikan terhadap dirinya hanya diproses dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Selain itu sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK itu tidak pernah diperiksa.
Dia pun merasa percepatan proses tersebut bertujuan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.
"Hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius," ungkapnya menegaskan.
Sebelumnya, Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Berita Trending
- 1 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 2 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 3 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 4 Kemdiktisaintek Luncurkan Hibah Penelitian Transisi Energi Indonesia-Australia
- 5 Brigade Beruang Amankan Pembalak Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan
Berita Terkini
-
Tak Perlu Panik! Pemerintah Perkuat Stabilisasi Pangan Ramadhan
-
Stop Insiden Serupa! Menhub Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan Risiko di Kereta
-
Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
-
PSU Pilkada di 24 Daerah Habiskan Rp719 Miliar, Pakar: Cerminan Buruknya Tata Kelola Pemilu di Indonesia
-
Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika