Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Tanpa Disubsidi, YLKI Nilai Harga PCR Masih Bisa Turun Lagi

Harga PCR Tak Perlu Disubsidi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain struktur biaya yang tidak transparan, ada juga provider yang banyak mengakali PCR di lapangan.

JAKARTA - Pemerintah tak perlu memberikan subsidi terhadap harga PCR yang oleh Presiden diturunkan ke harga 300 ribu rupiah dari sebelumnya 495 ribu rupiah. Karena itu, permintaan pelaku usaha untuk memberikan subsidi terhadap PCR tak perlu diikuti.

Di sisi lain, pemerintah diminta lebih transparan menginformasikan komponen harga PCR. Apalagi sebelum diturunkan ke harga 495 ribu rupiah, harga tes PCR mencapai 900 ribu rupiah atau bahkan hingga di atas satu juta rupiah. Saat itu, pemerintah begitu mudah menurunkan harga PCR sehingga memantik pertanyaan sejumlah kalangan bahwa selama ini pelaku usaha meraup keuntungan banyak dari bisnis ini.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal Edy Halim, menegaskan harga PCR ini tentu sangat bisa diturunkan ke harga 300 ribu rupiah. "Itu rata-rata dan sangat dimungkinkan. Dan tidak perlu dengan harga tersebut ada subsidi, hanya memang tingkat keuntungan para pelaku usaha diturunkan atau tidak terlalu tinggi," ucapnya pada Koran Jakarta, Rabu (27/10).

Rizal Edy berpandangan langkah pemerintah ini membantu masyarakat bersama pelaku usaha sektor lainnya untuk kembali bangkit setelah terpukul oleh pandemi selama dua tahun terakhir. BPKN sebagai lembaga pemerintah yang langsung bertanggung jawab ke Presiden melihat penurunan harga PCR bisa meringankan beban konsumen.

Tingginya harga PCR selama ini, terang Rizal Edy, menimbulkan sejumlah pertanyaan di konsumen atau masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top