Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hak Pendidikan Anak di Tesso Nilo Jadi Sorotan Kemenkumham

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hak Pendidikan Anak di Tesso Nilo Jadi Sorotan Kemenkumham Doc: Antara Foto
Ket. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemen HAM Munafrizal Manan

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menekankan bahwa hak atas pendidikan bagi anak-anak di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, tidak boleh dikorbankan dalam proses penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemen HAM Munafrizal Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, merespons dugaan penghentian aktivitas belajar dan mengajar di kawasan Tesso Nilo.

“Kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo. Hak atas pendidikan bagi anak-anak tidak boleh menjadi korban,” kata Munafrizal.

Hak atas pendidikan merupakan hak dasar anak dan harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Kemen HAM telah menugaskan kantor wilayah Sumatera Barat wilayah kerja Riau untuk melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Ini guna memastikan pemetaan fakta secara akurat dan lengkap serta mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan,” ucapnya.

Munafrizal menjelaskan dalam survei awal yang diperoleh Kemen HAM, setidaknya 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025.

Puluhan sekolah dasar dan menengah disebut kehilangan akses karena jarak antarsekolah alternatif melebihi 20?kilometer dari permukiman.

Menurut dia, kondisi ini dapat berdampak terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak.

Untuk itu, Munafrizal mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar memberikan perhatian serius terhadap dampak penghentian aktivitas pendidikan di kawasan Tesso Nilo.

“Upaya perlindungan hak atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak yang terdampak harus menjadi prioritas, termasuk melalui penyediaan alternatif layanan pendidikan yang dapat dijangkau secara geografis dan sosial,” katanya.

Dia pun mengimbau Kementerian Kehutanan untuk tidak mengambil tindakan relokasi secara tergesa-gesa, sebelum ditemukan solusi terbaik, menyeluruh, dan berbasis pada prinsip HAM.

Ia berpesan kepentingan hak asasi masyarakat, khususnya hak pendidikan anak-anak, jangan sampai terabaikan dan dikorbankan.

“Penataan kawasan konservasi seharusnya mempertimbangkan eksistensi warga dan hak-hak dasar mereka yang telah lama hidup di wilayah tersebut, termasuk hak atas pendidikan,” demikian Munafrizal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

43 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.