Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Polres Pamekasan Tangkap Penantang Carok Di Media Sosial

Foto : ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

Polres Pamekasan menggiring tersangka penantang carok melalui media sosial tiktok pada acara rilis hasil penangkapan di Mapolres Pamekasan, Jumat (16/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Pamekasan - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap seorang penantang carok, yakni perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada seorang pengusaha tembakau asal Kecamatan Kadur, Pamekasan.

"Penantang carok di media sosial yang kami tangkap ini merupakan warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jumat.

Doni menuturkan, tantangan carok yang dilakukan melalui media sosial Tiktok oleh tersangka berinisial MS (36) ini ditujukan kepada pengusaha tembakau bernama Khairul Umam alias 'Haji Her'.

Kala itu, pada Senin (12/8), MS mengunggah vedio dirinya di akun tiktok 'Beluk Lecen Madura' pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain menantang carok, MS juga mengancam hendak melakukan tindakan asusila kepada istri, mertua dan ibu Haji Her.

Terkait ancaman itu, Haji Her selanjutnya melaporkan ancaman melalui media sosial tersebut ke Mapolres Pamekasan pada 13 Agustus 2024 dengan nomor laporan polisi: LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.

"Berdasarkan laporan korban ini, kami selanjutnya bergerak dan melacak keberadaan pelaku," kata Doni, menerangkan.

Penantang carok ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan," kata Doni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos warna merah merk 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan pengancaman dan tantangan carok ), 1 (satu) buah telepon seluler Merk OPPO FS warna rose gold dengan nomor IMEI :86781503448201 dan 867815034482003.

Kepada tim penyidik Polres Pamekasan MS mengaku, melakukan tantangan carok dan ancaman perbuatan asusila kepada istri, mertua dan ibu korban dalam keadaan sadar, karena yang bersangkutan memang memiliki masalah pribadi dengan Haji Her.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan mengimbau, apabila terjadi persoalan yang menyangkut kedua belah pihak hendaknya diselesaikan secara hukum, bukan melakukan tantangan dan ancaman melalui media sosial.

"Sebab, jika upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui media sosial, dampaknya justru lebih buruk dan akan menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan warganet," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top