Enam Korban TPPO Segera Dipulangkan
📅 Minggu, 30 Jul 2023, 19:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Indonesia kembali menyelamatkan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kali ini kasusnya di Bangkok. Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand, membantu membebaskan enam WNI korban TPPO yang terkena kasus hukum di negara itu. Salah satunya karena masuk secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu, menyampaikan Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI itu karena mereka korban TPPO.
"Terhitung 6 bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut. Maka, enam korban TPPO itu akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian," kata Ketut Sumedana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!