Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi, Bupati Karawang Prihatin Atas Penggeledahan Oleh Tim Kejati Jabar

📅 Rabu, 22 Mei 2024, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dugaan Korupsi, Bupati Karawang Prihatin Atas Penggeledahan Oleh Tim Kejati Jabar Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Karawang - Bupati Karawang Aep Syaepuloh prihatin atas penggeledahan ruangan kerja Sekda Karawang Acep Jamhuri oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi ruislagh tanah Pemkab Karawang dengan PT Intiland.

"Kami prihatin dengan penggeledahan itu. Tapi tentunya kami harus menghormati proses hukum," kata bupati, di Karawang, Selasa.

Hal yang terpenting, kata dia, semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah, karena kasusnya masih dalam proses atau penanganan hukum.

Bupati berpesan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak terganggu dengan adanya penggeledahan itu, dan tetap fokus bekerja.

"Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Sementara itu, pada Senin (20/5), Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislagh (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Intiland.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik. Di antaranya di kantor Sekda Karawang dan pendopo kediaman Sekda Karawang.

Selain itu juga dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Disampaikan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, yakni diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.