Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 12 Mar 2025, 18:57 WIB

Dua Narapidana Terorisme di LP Tulungagung-Jatim Ikrar Setia pada NKRI

Narapidana terorisme Gunawan Dwi Yulianto mencium bendera merah putih dalam rangkaian ikrar kesetiaan NKRI di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025).

Foto: ANTARA

Tulungagung– Dua narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (12/3), menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, mengungkapkan bahwa proses ikrar tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan deradikalisasi di lingkungan lapas.

"Ada kemauan keras dari mereka untuk kembali ke NKRI," katanya, sembari menyebut terdapat 20 narapidana terorisme yang tersebar di seluruh lapas di Jatim.

Kadiyono menjelaskan, mayoritas dari mereka telah menunjukkan kesediaan untuk kembali ke NKRI, dengan status hijau. 

Kepala LP Klas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa dua narapidana yang mengucapkan ikrar setia tersebut adalah Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi alias Yudha bin Suwondo.

Keduanya dianggap telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk kembali ke pangkuan NKRI.

Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo pada 10 Mei 1979, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 1 November 2023.

Ia telah menjalani masa tahanan sejak 1 Desember 2022 dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

Gunawan Dwi Rianto, yang juga dikenal dengan beberapa alias, yakni Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo, lahir di Jakarta pada 12 Oktober 1994.

Ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. 

Ia telah menjalani masa pidana sejak 1 November 2022 dan akan bebas pada 1 November 2025.

Keduanya dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ma'ruf Prasetyo berharap, ikrar setia yang diucapkan oleh Margono dan Gunawan dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya yang sedang menjalani hukuman serupa.

"Kami berharap, setelah bebas, mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan tetap setia kepada NKRI," ujar Ma'ruf.

Dengan pengucapan ikrar ini, kedua narapidana berhak menerima remisi atau potongan masa hukuman. Mereka diperkirakan akan menjalani sisa hukuman selama 8 bulan setelah mendapat remisi sekitar 4 bulan.

Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung pemulihan dan pembinaan bagi narapidana terorisme di dalam LP.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.