Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR RI Pastikan Tupoksi Timwas Intelijen DPR Sesuai dengan UU Intelijen Negara

📅 Jumat, 06 Des 2024, 02:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR RI Pastikan Tupoksi Timwas Intelijen DPR Sesuai dengan UU Intelijen Negara Doc: (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Ket. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).

JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI yang juga Koordinator Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim yang baru saja dibentuk DPR RI itu akan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Yang pertama, kami berpatokan pada Undang-Undang Intelijen bahwa kemudian tupoksinya sudah sangat jelas di situ tugas pokok fungsinya apa yang kemudian akan dilakukan,” kata Dasco di Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).

Dia menuturkan nantinya Timwas Intelijen DPR akan memastikan lembaga-lembaga intelijen negara tetap dapat bekerja sesuai tupoksinya tanpa mengganggu independensi yang dimiliki oleh badan tersebut.

“Tentunya secara independensi itu bisa jalan, yang kami kemudian jaga bahwa kemudian tugas fungsi pokoknya intelijen tersebut kemudian tidak abuse of power atau kemudian melanggar undang-undang,” tuturnya.

Timwas tersebut, kata dia, memastikan lembaga-lembaga intelijen negara, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), be­kerja dengan baik dan saling berkoordinasi. Tak terke­cuali, unit-unit intelijen yang dimiliki institusi aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara. Untuk itu, dia menilai perlu ada pengawasan dari DPR sebagai lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kerja-kerja pemerintah.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (3/12), melantik anggota Timwas Intelijen DPR RI yang seluruhnya berjumlah 13 orang. Organisasi Timwas Intelijen DPR RI itu berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Tim pengawas itu dipimpin oleh lima anggota DPR RI, yaitu Utut Adianto, Dave Laksono, G. Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono.

Kemudian, delapan anggota tim pengawas mencakup Junico B. P. Siahaan, Gavriel P. Novanto, Endipat Wijaya, Viktor Laiskodat, Abdul Halim Iskandar, Jazuli Juwaini, Farah Putri Nahlia, dan Rizki Aulia Rahman. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.