DPR Dukung Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
Aspek pertama menyangkut masalah regulasi. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mengatur jadwal dan tahapan pemilu.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai memajukan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sangat memungkinkan terjadi. Hal itu, terutama jika dilihat dari empat aspek.
Yanuar menjelaskan, aspek pertama menyangkut masalah regulasi. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mengatur jadwal dan tahapan pemilu.
"Pendaftaran hingga pengumuman pasangan capres/cawapres berlangsung sejak 19 Oktober hingga 25 November 2023. Tiga hari kemudian adalah jadwal kampanye pemilu," kata Yanuar di Jakarta, Selasa (12/9).
Sementara itu, menurut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, penetapan pasangan capres/cawapres dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye. Aturan itu, menurut dia, jika kampanye tanggal 28 November 2023, maka penetapan pasangan capres/cawapres dilakukan tanggal 13 November 2023.
"Karena kedudukan undang-undang itu lebih kuat dari PKPU, maka wajar bila pendaftaran capres/cawapres dimajukan menjadi tanggal 10 Oktober," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya