Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPD RI Dorong Regulasi Baru Pemilu 2029 Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPD RI Dorong Regulasi Baru Pemilu 2029 Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, saat membuka FGD Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, di Semarang, Kamis (7/5).

Semarang - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyiapan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2029, seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, di Semarang, Kamis (7/5), menjelaskan bahwa putusan MK nomor 135 akan membawa efek perubahan yang sangat besar karena nanti harus diselenggarakan pemilu yang terpisah antara nasional dan daerah.

Putusan MK tersebut memisahkan jadwal pemilu nasional (pemilihan Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal/daerah (pemilihan gubernur, bupati/wali kota, DPRD) mulai tahun 2029.

Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Diskusi tersebut juga mengundang perwakilan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

"Hari ini banyak kita diskusikan dan ada beberapa saya kira catatan-catatan yang mungkin bisa menjadi solusi agar pemilu yang terpisah antara nasional dengan daerah itu tidak menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi kita semua," katanya.

Ia mencontohkan bagaimana dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota jika pemilu nasional dan lokal dipisah, sementara pemilihannya serentak pada 2024.

"Apakah nanti (masa jabatan, red.) DPRD, lalu bupati, wali kota, dan gubernur akan diperpanjang? Atau bisa juga dengan pejabat yang ditunjuk untuk mengisi antarwaktu," kata senator asal Jawa Tengah itu.

Padahal, kata dia, para pejabat sementara yang ditunjuk untuk mengisi jabatan gubernur/bupati/wali kota berdasarkan pengalaman sebelumnya sering digunakan untuk kepentingan politik dan legitimasinya dianggap kurang.

Karena itu, ia mengatakan bahwa DPD RI mengajak para pemangku kepentingan terkait, termasuk KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama menyiapkan diri terkait perubahan UU Pemilu.

"Karena ini implikasinya nanti dengan persiapan untuk pemilu yang akan datang yang ternyata sudah tidak terlalu lama. Kami berharap perubahan UU Pemilu harus segera dilakukan sehingga nanti persiapannya bisa lebih baik," katanya.

Menurut dia, justru yang sekarang harus dikejar adalah bagaimana pembuat kebijakan, yakni pemerintah dan legislatif segera mengubah UU secara betul dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan persiapan regulasi yang baik, kata dia, diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 bisa berjalan secara baik dan magang untuk menghasilkan para pemimpin yang lebih bagus.

"Kami masih berdiskusi dan ingin pendalaman. Hari ini sebenarnya termasuk juga harus diakui sebagai diskusi yang juga cukup keras adalah mengenai gagasan adanya pemilihan tidak langsung," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.