Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah dan Pendukung Bersorak
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Foto: AntaraBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Richard pun terlihat tak mampu membendung air mata usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan Koran Jakarta melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer atau Bharada E yang berdiri di hadapan majelis hakim terlihat meneteskan air mata. Ia terlihat seperti bersyukur atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sontak pecah suara sorakan dari pendukung Richard yang berada di ruang sidang maupun di luar. Mereka bersorak usai mendengar vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Richard.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Virus Marburg Diduga Sebabkan Delapan Warga Tanzania Meninggal
- Melaju Mudah ke Babak Kedua India Open 2025, Dejan/Fadia Tampil Begitu Menjanjikan
- Liverpool Dipaksa Imbang 1-1, Arne Slot Puji Cara Bertahan Nottingham Forest
- Usai Ditangkap, Presiden Korsel Diperiksa Intensif
- Ketua DEN Dorong Family Office Jalan pada Februari 2025