Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah dan Pendukung Bersorak

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

A   A   A   Pengaturan Font

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Richard pun terlihat tak mampu membendung air mata usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan pantauan Koran Jakarta melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer atau Bharada E yang berdiri di hadapan majelis hakim terlihat meneteskan air mata. Ia terlihat seperti bersyukur atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sontak pecah suara sorakan dari pendukung Richard yang berada di ruang sidang maupun di luar. Mereka bersorak usai mendengar vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Richard.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top