Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Uji Berkala

Foto : Istimewa.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling guna menekan angka kecelakaan berkendara di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan dapat mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi.

"Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan," kata Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).

Karena itu, tambahnya, Ditjen Hubdat bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top