Ditjen Hubdat Atur Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
Foto : Istimewa.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Zonasi merupakan pembagian wilayah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan pelabuhan yang aman dan nyaman. Dalam penetapan zonasi juga perlu memerhatikan rencana induk pelabuhan yang telah disusun," ungkap Amirulloh.
Pada kesempatan sama, Kasubdit Prasarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Windi Susilawati menyampaikan diberlakukannya sistem zonasi ini untuk memudahkan pengaturan dan pengendalian operasional pelabuhan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya