Ditjen Hubdat Atur Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Sementara itu, Pelabuhan Kelas III hanya melayani lintas perintis di atas 5 trip/hari dengan penumpang kurang dari 100 orang, kurang dari 50 kendaraan kecil, kurang dari 10 ton barang per hari dan beroperasi hanya sampai 8 jam per hari," tambahnya.
Dalam hal rencana penetapan lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/ atau angkutan penyeberangan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau nantinya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Banjarraya di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk meninjau penyelenggaraan angkutan sungai. Adapun pada pelabuhan ini melayani rute Banjarraya - Sakakajang dengan menggunakan 5 Kapal Motor Penumpang setiap harinya. Satu KMP berkapasitas kurang lebih 25 sepeda motor dengan maksimal 50 penumpang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya