Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditjen Hubdat Atur Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan

Foto : Istimewa.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Zonasi di pelabuhan dibagi menjadi Zonasi A untuk penumpang, Zonasi B untuk kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas dan Zonasi E untuk kantong parkir di luar pelabuhan penyeberangan untuk kendaraan yang akan menyeberang," katanya.

Pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) penetapan zonasinya disusun oleh masing-masing pengelola dan disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Perhubungan Darat. Apabila hasil evaluasi sudah sesuai, keputusan penetapan zonasi diterbitkan paling lama 7 hari kerja.

Di samping itu, Ia menuturkan terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau juga dibagi berdasarkan hierarki menjadi Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Pelabuhan Tipe A melayani angkutan penyeberangan lintas antar provinsi / antar negara. Sedangkan, Tipe B melayani lintas antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi dan Tipe C melayani lintas antar satu kabupaten/kota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top