
Diperiksa Kejagung, Pengacara Irwan Hermawan Bawa Duit Rp27 Miliar

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023).
JAKARTA -Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan selaku terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga :
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (13/7), sekitar pukul 10.10 WIB, sambil membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.
"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir.
Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya