Dinsos Mataram Tunggu Surat Edaran Tindak 'Ngemis Online'
📅 Kamis, 19 Jan 2023, 17:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antaranews
MATARAM - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan fenomena "ngemis online" di platform media sosial.
"Jika kami sudah menerima surat edaran itu, kita segera mengambil langkah-langkah pengawasan," kata Kepala Dinas Sosial Sudirman di Mataram, Kamis.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akan menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena "ngemisonline" di platform media sosial Tiktok sebab fenomena mengemis, baikonlinemaupunofflinetidak diperbolehkan.
Hanya saja, sambung Sudirman, selama regulasi tersebut beluam ada, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab untuk mengambil langkah-langkah penanganan, pencegahan, dan lainnya harus ada payung hukum.
"Kalau sudah ada regulasi, kita juga akan melakukan pemantauan indikasi kegiatan 'ngemisonline' di media sosial," katanya.
Pasalnya, kalau sudah ada regulasi tentunya akan disertakan dengan petunjuk teknis pelaksanaan, serta kriteria-kriteria kegiatan masyarakat di media sosial yang masuk kategori "ngemisonline".
"Kalau sekarang kan kita masih sebatas tahu saja, tapi belum dapat memastikan jika sebuah platform media sosial masuk indikasi 'ngemisonline'," katanya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!