Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan Bakal Terjadi, Literasi Masyarakat dan Pengawasan Perlu Diperkuat

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring, Selasa (16/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, menjadi sebuah keniscayaan. Cepat atau lambat digitalisasi di sektor jasa keuangan tak bisa dihindari.

Karenanya, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan. Namun, pada saat bersamaan, pengawasan terus dilakukan dengan baik.

"Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (16/5).

UU P2SK dirancang untuk merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa dikenal dengan teknologi finansial (tekfin/fintech).

Suahasil menuturkan dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan bagaimana membuat UU tersebut bisa mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top