Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan Bakal Terjadi, Literasi Masyarakat dan Pengawasan Perlu Diperkuat
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring, Selasa (16/5/2023).
Foto: ANTARA/Agatha Olivia VictoriaJAKARTA - Digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, menjadi sebuah keniscayaan. Cepat atau lambat digitalisasi di sektor jasa keuangan tak bisa dihindari.
Karenanya, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan. Namun, pada saat bersamaan, pengawasan terus dilakukan dengan baik.
"Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (16/5).
UU P2SK dirancang untuk merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa dikenal dengan teknologi finansial (tekfin/fintech).
Suahasil menuturkan dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan bagaimana membuat UU tersebut bisa mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan.
Pasalnya, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan.
Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini mengarah pada big tech (para raksasa teknologi Amerika Serikat), yang ditandai dengan mulai munculnya konglomerasi grup big-tech.
Di Indonesia, tercatat terdapat 352 perusahaan fintech pada 2021. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun ke tahunnya, yakni dari tahun 2016 yang sebanyak 24 perusahaan, tahun 2017 sebanyak 79 perusahaan, tahun 2018 sebanyak 178 perusahaan, tahun 2019 sebanyak 256 perusahaan, dan 2020 sebanyak 302 perusahaan.
"Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK," ungkapnya.
Namun demikian, untuk menghindari risiko yang ada dalam digitalisasi, dirinya mengatakan UU P2SK turut memperkuat perlindungan investor dan konsumen, serta mendorong literasi keuangan.
Hal tersebut dilihat secara komprehensif bersamaan dengan perkembangan dari seluruh sektor jasa keuangan seperti perbankan, nonbank, pasar modal, lembaga pembiayaan, ventura, hingga pasar karbon yang akan segera hadir di Indonesia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Rayakan Imlek, Terbang dengan Citilink Dapat OPPO
- Pembangunan Turap Jadi Upaya Mengatasi Banjir di Cibodas dan Jatiuwung
- Pertamina instruksikan agen di Babel jual LPG subsidi sesuai HET
- Dokter hewan: Vaksinasi perkecil peluang sapi tertular PMK
- Polres Pekalongan ungkap kasus pembegalan berpistol viral di medsos