Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 28 Jul 2023, 08:28 WIB

Diduga Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Jadi Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono.

Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (27/7), membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.

Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.

Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.