Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights

📅 Jumat, 30 Agu 2024, 11:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights Doc: ANTARA/Fathur Rochman
Ket. Sebanyak 11 anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ditetapkan dalam acara yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

JAKARTA - Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat (30/8).

Ninik menjelaskan, sebanyak 11 anggota komite tersebut terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun nama-nama anggota tersebut yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.

Dari unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.

Sementara dari unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

Ninik mengatakan 11 anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan mulai melaksanakan tugas mulai 1 September 2024.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, kata dia, setiap anggota komite telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers yang mencakup empat aspek penting.

Pertama, standar tata kelola komite; kedua, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital; ketiga, standar operasional mediasi; dan keempat, standar operasional pengawasan terhadap dukungan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal tersebut sesuai dengan mandat Pasal 7 dalam Perpres tersebut.

Ninik berharap komite ini dapat bekerja optimal sesuai dengan tujuan Perpres, salah satunya adalah mendukung ekosistem pers yang lebih sehat serta memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform dan perusahaan pers.

Lebih lanjut Ninik menambahkan bahwa komite ini pada dasarnya berfungsi secara pasif dalam konteks perjanjian antara publisher dan platform dengan perusahaan pers yang bersifat business-to-business (B2B).

Apabila terjadi sengketa atau ada perusahaan pers yang membutuhkan konsultasi mengenai perjanjian kerja dengan platform digital, komite akan berperan sebagai mediator atau konsultan.

"Karena selain perusahaan-perusahaan pers yang besar yang sekarang ini sudah mandiri bisa melakukan sendiri, banyak juga perusahaan pers yang kecil-kecil yang belum memahami bagaimana cara melakukan kerja sama," ucap dia.

Di samping itu, lanjutnya, komite diharapkan dapat aktif dalam melakukan pengawasan agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan untuk membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia.

Hal itu termasuk memfasilitasi pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang dasar, keberagaman, serta mendorong inklusivitas. Komite juga akan memastikan bahwa perusahaan platform dan perusahaan pers memberikan dukungan kepada jurnalis melalui berbagai pelatihan.

Selain itu, pasal 5 Perpres ini juga menekankan pentingnya perusahaan platform untuk merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah, mencegah polarisasi, dan mempromosikan keberagaman serta inklusivitas di Indonesia.

"Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," ucap Ninik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

56 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.