Selasa, 04 Feb 2025, 20:31 WIB

Cipta Karya Bahas Izin Gedung dan Ruang

glodok terbakar

Foto: ist

JAKARTA – Perizinan bangunan gedung dan ruang mulai dibahas Komisi D DPRD Jakarta bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). "Pengawasannya lebih diperketat lagi," tandas Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, Selasa.

Dia minta Dinas CKTRP untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin, terutama Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Kita tekankan perizinan, pengurusan, dan pengawasannya lebih diperketat lagi," ujarnya.

Yuke menegaskan, semua gedung baik lama maupun baru, harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat. Dia tidak ingin peristiwa kebakaran sebagaimana terjadi di Glodok Plaza kembali terulang.

"Perizinan dan lain-lainnya harus selektif betul. Jangan mengeluarkan izin kalau memang ternyata masih ada persyaratan yang tidak dipenuhi," tegasnya. Yuke juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Rakyat tidak perlu ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya potensi pelanggaran perizinan bangunan.

Menurutnya, banyak bangunan tidak sesuai dengan izin awal. Ada perubahan dari perumahan menjadi tempat usaha. Untuk itu, pengecekan terhadap fasilitas keselamatan seperti pintu darurat dan alat pemadam api ringan penting dilakukan.

"Jadi sama-sama mengawasi karena banyak gedung yang sekarang mungkin awalnya untuk perumahan terus dijadikan tempat usaha atau bisnis," ungkapnya. Yuke menambahkan, Komisi D juga berencana inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan semua bangunan memenuhi standar keamanan.

"Sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola bangunan yang terbukti melanggar," kata Yuke. Dia berharap ada kerja sama lintas dinas terkait, seperti Gulkarmat mengawasi. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: