Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Sebut Penambahan Anggota Keluarga Bisa Melalui Layanan Daring

Foto : ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan fitur pendaftaran secara daring program JKN, Senin (22/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sorong - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menyebutkan bahwa penambahan anggota keluarga di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dilakukan melalui layanan daring sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masuk program JKN.

"Selain mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat, setiap peserta dapat memanfaatkan fitur pada kanal-kanal layanan daring JKN yang bisa diakses dari manapun dan kapan pun sesuai waktu dan kebutuhan peserta," katanya di Sorong, Senin.

Layanan daring ini untuk memudahkan penambahan anggota keluarga di dalam program JKN dan sekaligus memastikan seluruh keluarga terjamin dalam Program JKN.

"Hadirnya layanan daring diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN," ujarnya.

Dia mengatakan layanan penambahan anggota keluarga secara daring ini untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta dalam mengelola data kepesertaan JKN.

"Prosesnya sangat sederhana, karena peserta hanya perlu mengakses dan mengisi formulir elektronik yang disediakan pada portal resmi BPJS Kesehatan atau melalui kanal aplikasi mobile," katanya.

Aplikasi yang dimaksud seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, serta situs resmi BPJS Kesehatan.

Dengan adanya fitur ini, peserta tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor cabang dan mengurus berkas-berkas fisik. Hanya dengan beberapa klik, penambahan anggota keluarga bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

"Ini tentunya akan semakin memudahkan para peserta, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal yang padat ataupun yang tinggal di daerah terpencil," ungkap Pupung.

Persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penambahan anggota keluarga secara daring sangat mudah. Peserta hanya perlu memiliki akun yang terdaftar di portal resmi BPJS Kesehatan.

Selanjutnya peserta hanya perlu mempersiapkan informasi yang diperlukan mengenai anggota keluarga yang akan ditambahkan, seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor identitas (KTP) serta berkas pendukung lainnya. Setelah memenuhi kelengkapan berkas, peserta akan menerima konfirmasi melalui email atau pesan teks mengenai status permohonan mereka.

"Dengan syarat yang mudah dipenuhi ini, peserta dapat segera memperbaharui data kepesertaannya tanpa harus menghadapi kendala administrasi yang rumit, kapan dan dimana saja," kataPupung.

Evalin (38), salah satu peserta yang baru saja melakukan penambahan anggota keluarganya. Dia adalah peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini memberikan apresiasi atas kemudahan yang dihadirkan bagi peserta JKN, khususnya melalui layanan daring.

Sebelum mengetahui adanya layanan daring, dirinya harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus segala keperluannya.

"Awalnya saya mencoba datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan kepesertaan JKN anak saya. Karena suami saya tidak sempat untuk datang karena harus menjaga anak saya yang sedang sakit di rumah," cakap Evalin.

Sesampai di sana petugas kemudian membantu dengan meminta foto-foto dokumen saja, tapi karena kebetulan dia membawa, jadi langsung diperlihatkan secara seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Daftar Gaji dari suami yang merupakan seorang PNS, sebagai persyaratan dalam penambahan anggota keluarga dalam segmen tanggungan PPU,

Evalin mengatakan, selain membantu dalam penambahan anggota keluarga secara langsung, petugas BPJS Kesehatan juga menyarankan saya untuk memanfaatkan layanan-layanan daring pada portal resmi BPJS Kesehatan yang telah disediakan termasuk layanan penambahan anggota keluarga. Petugas dengan ramah menjelaskan tata cara untuk mengakses layanan daring BPJS Kesehatan melalui whatsapp dan juga Aplikasi Mobile JKN.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top