BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Sosialisasikan MLT dan JMO pada Pekerja
📅 Senin, 22 Jul 2024, 11:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Pulogebang melakukan sosialisasi kepada seluruh PIC perusahaan binaan cabang Pulogebang terkait program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dalam sosialisasi yang digelar secara online, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJamsostek aktif dapat memanfaatkan program MLT sebagai hak pekerja untuk bisa mendapatkan rumah.
Adapun jenis-jenis pembiayaan perumahan pekerja yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
KPR bertujuan agar peserta BPJamsostek mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun berupa KPR maksimal Rp500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Sementara kriteria PUMP adalah pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama. Pinjaman ini berlaku untuk rumah subsidi.
Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp150 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan PRP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta. Kriterianya, pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
Jangka waktu kredit PRP maksimal 15 tahun. Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta.
Fasilitas FPPP/KK bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Kriterianya, jangka waktu kredit maksimal 5 tahun. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJamsostek. Serta telah mendapat persetujuan dari BPJamsostek terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
Peserta juga telah memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!