Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Beri Kepastian Hukum, Kemenkumham Sumbar Sosialisasikan Hak Anak Hasil Kawin Campur WNI dan WNA

Foto : ANTARA/Fathul Abdi

Kegiatan sosialisasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumbar di Bukittinggi, Kamis (9/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk bisa memberi kepastian hukum kepada warga yang menghadapi masalah, Kemenkumham Sumbar mensosialisasikan hak anak hasil kawin campur WNI dan WNA.

Padang - Beri kepastian hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan hak serta pelayanan yang bisa didapatkan oleh anak dari hasil perkawinan campur dengan warganegara asing (WNA).

"Sumbar merupakan salah satu daerah yang banyak memiliki anak hasil kawin campur, sehingga perlu mengetahui tentang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamtopada kegiatan sosialisasi tersebut di Bukittinggi, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham RI tercatat di wilayah Sumbar terdapatsebanyak 61 orang anak dari hasil kawin campur, yang salah satu orang tua anak-anak tersebut merupakan warga negara asing.

Oleh karena itu, kata dia, hak bagi anak-anak tersebut harus dikenalkan secara luas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.

"Sesuai dengan undang-undang tersebutdiatur hak bagi anak hasil kawin campur dapat memperoleh status kewarganegaraan," ujarnya.

Haris menceritakan kendati aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2006, informasi terkait pelaksanaannya masih belum diketahui secara menyeluruh oleh pelaku kawin campur, baik berdomisili di dalam maupun luar negeri.

"Implikasi banyaknya anak hasil kawin campur yang tidak melengkapi dokumen dwi kewarganegaraan, baik karena tidak melapor maupun terlambat memilih kewarganegaraannya pada rentang usia 18-21 tahun," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai subjek hukum anak hasil kawin campur itu bisa dikenakan status sebagai warga negara asing, bahkan tanpa kewarganegaraan jika tidak mendaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan.

"Padahal bukan tidak mungkin anak hasil kawin campur tersebut berkeinginan untuk WNI, ikut berkontribusi dan berkarya pada negara bila memperoleh kewarganegaraannya secara penuh," katanya.

Menurut dia, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mempermudah layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu muatan penting dalam peraturan itu, lanjut Haris, adalah memberikan dasar hukum untuk mengajukan permohonan bagi anak yang belum mendaftar, atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.

"Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan bagi subjek hukum anak dwi kewarganegaraan yang terlambat memilih, sosialisasi akan terus digencarkan ke masyarakat," katanya.

Kemenkumham Sumbar berharap melalui kegiatansosialisasi yangdiikuti oleh peserta dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari kabupaten/kota di Sumbar itu dapat menyatukan pemahaman terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan oleh pihak terkait seperti Imigrasi, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pencatatan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top