Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beijing Tak Ubah Sikap Pasca-pengesahan UU Larang TikTok di AS

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, pada Rabu (24/03/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin mengatakan sikap pemerintah Tiongkok tidak berubah menyusul pengesahan undang-undang yang melarang penggunaan TikTok di Amerika Serikat oleh Senat AS.

"Saya sendiri dan juru bicara Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memperjelas posisi Tiongkok dalam pengesahan UU TikTok oleh parlemen AS, Anda dapat merujuk pada pernyataan tersebut," kata Wang Wenbin kepada wartawan saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, Tiongkok pada Rabu (24/4).

Senat AS pada Selasa (23/4) malam mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok di AS bila pemilik media sosial tersebut, perusahaan teknologi Tiongkok, ByteDance, tidak menjual sebagian sahamnya (divestasi) ke pihak di luar Tiongkok selama 9-12 bulan sejak UU itu berlaku.

Presiden AS Joe Biden mengatakan ia akan menandatangani pengesahan dokumen tersebut menjadi undang-undang pada Rabu (24/4). Tindakan tersebut bertepatan dengan kedatangan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken ke Tiongkok pada 24-26 April 2024.

Pada 14 Maret 2024 lalu, Wang Wenbin telah membuat pernyataan bahwa UU soal TikTok itu menunjukkan tindakan AS bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat dan aturan perdagangan internasional

Wang Wenbin juga menyatakan bahwa pemerintah Tiongkok memberikan perlindungan privasi dan keamanan data serta tidak pernah meminta dan tidak akan pernah meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau memberikan data di negara lain kepada pemerintah Tiongkok dengan melanggar hukum setempat.

Sebelumnya UU yang disebut dengan nama "Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" itu sudah lolos di tingkat DPR AS pada 13 Maret 2024.

DPR AS terdiri dari 435 anggota dari berbagai distrik yang bertugas untuk meloloskan rancangan undang-undang untuk disepakati Senat yang beranggotakan 100 orang. Senat memberikan suara 79 berbanding 18 untuk menyetujui UU tersebut termasuk mencakup penyediaan anggaran senilai 95 miliar dolar AS yang sebagian besar merupakan bantuan militer untuk Ukraina, Israel dan Taiwan.

"Saya ingin menekankan bahwa semakin dekat AS dan wilayah Taiwan secara militer tidak akan membuat Taiwan lebih aman atau menyelamatkan 'kemerdekaan Taiwan' dari kegagalan. Tiongkok akan mengikuti dengan cermat perkembangan UU tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan integritas wilayahnya," ungkap Wang Wenbin.

Politikus AS menilai TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional karena dimiliki oleh ByteDance asal Tiongkok sehingga khawatir data penggunanya di AS yang mencapai 170 juta orang akan diberikan kepada pemerintah Tiongkok.

Jika TikTok gagal melakukan divestasi hingga April 2025 maka kios aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google dan layanan lain secara resmi tidak boleh menawarkan TikTok atau menyediakan layanan "hosting web" untuk TikTok.

UU itu juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional jika aplikasi tersebut berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.

TikTok mengatakan bahwa UU tersebut tidak konstitusional dan berpotensi dapat mengganggu keberlangsungan para kreator konten dan pelaku bisnis yang bertumpu kepada media sosial tersebut.

Perusahaan itu juga menyangkal adanya hubungan dengan pemerintah Tiongkok dan telah merestrukturisasi perusahaan agar data pengguna AS tetap berada di negara tersebut dengan pengawasan independen.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top