Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu RI Beri Sanksi Teguran KPU Kaltim terkait Penambahan Caleg

Foto : antarafoto

anggota Bawaslu RI Puadi

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait adanya penambahan bakal calon anggota (caleg) DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

JAKARTA - ???Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait adanya penambahan bakal calon anggota (caleg) DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI Puadi sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7).???????

Puadi pun menyampaikan KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bakal calon anggota DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.

Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top