Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kota Tasikmalaya Serahkan Kasus Guru Tak Netral ke Komisi ASN

📅 Selasa, 23 Jan 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Kota Tasikmalaya Serahkan Kasus Guru Tak Netral ke Komisi ASN Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Kota Tasikmalaya
Ket. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi.

Tasikmalaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menyerahkan kasus guru tidak netral karena membuat video dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut dan pemberian sanksi.

"Sudah ditembuskan ke KASN, Mendagri, dan Pj wali kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi saat dihubungi melalui telepon di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penelusuran dan juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tidak netral seorang guru ASN di Tasikmalaya.

Hasil dari pembahasan Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, tidak ditemukan tindak pidana pemilu, sehingga keputusan akhirnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti kasus tersebut, dan ditembuskan juga ke Bawaslu Jabar dan pusat.

"Tinggal ditunggu hasil dari KASN dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yaitu Pj Walkot untuk menindaklanjuti," kata Ridha.

Secara proses hukum,Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah selesai menangani kasus tersebut karena sudah direkomendasikan ke KASN sesuai peraturan perundang-perundangan lainnya atas ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 283 ayat 1.

Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya ayat 2 yakni larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat akan ditindaklanjuti kepada KASN sesuai dengan ketentuan peraturan.

"Peraturan perundang-undangan dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK instansi tempat pegawai ASN dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

Video tersebut menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden kemudian ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

58 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.