Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Memusnahkan 120 Kilogram Sabu dari Tiga Lokasi

📅 Jumat, 07 Mar 2025, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri Memusnahkan 120 Kilogram Sabu dari Tiga Lokasi Doc: ANTARA
Ket. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama salah seorang tahanan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu ke dalam tungku pembakaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 120 kilogram narkoba jenis sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Gembong Yudha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3), merincikan bahwa bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari penindakan di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, seberat 69 kilogram.

Lalu, dari penindakan di Bengkalis, Riau seberat 20 kilogram dan dari penindakan di Pekanbaru, Riau sebanyak 31 kilogram.

“Jumlah total barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 120 kilogram narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang haram ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan.

“Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Polri berhasil mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam waktu 2 bulan, 1 Januari27 Februari 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 9.586 tersangka dan menyita barang bukti seberat 4,1 ton yang bernilai sekitar Rp2,72 triliun.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang jumlahnya fantastis tersebut harus dimusnahkan.

“Harus dibuang, dimusnahkan, jangan sampai nanti bawa penyakit ini,” katanya.

Selain itu, aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana narkoba juga akan dirampas untuk negara.

“Yang kita butuh aset, disita, dirampas, uangnya untuk negara bisa dipakai untuk membantu program pemerintah,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.