Australia Meradang, Teroris 'Bom Bali' Umar Patek Sebentar Lagi Hirup Udara Bebas karena Dapat Remisi
Terpidana teroris "bom Bali' Umar Patek dikawal petugas.
Zaeroji mengatakan Umar Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman. "Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga telah bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik," papar Zaeroji.
Jejak Pidana Umar Patek
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia divonis pada 2012. Dia awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dengan masa hukumannya ditambah pengurangan hukuman, ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus. Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta masih menunggu keputusan, kata Zaeroji. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029.
Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan itu, yang secara luas dipersalahkan pada Jemaah Ismaliyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan al-Qaida. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya