Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Australia Meradang, Teroris 'Bom Bali' Umar Patek Sebentar Lagi Hirup Udara Bebas karena Dapat Remisi

Foto : DW

Terpidana teroris "bom Bali' Umar Patek dikawal petugas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemimpin Australia kecewa atas keputusan Indonesia yang mengurangi hukuman penjara terpidana teroris, Umar Patek. DW melaporkan, Jumat (19/8).

Umar Patek berperan sebagai pembuat bom dalam serangan teror Bali yang menewaskan 202 orang. Keputusan Pemerintah Indonesia ini berarti teroris dapat dibebaskan dalam beberapa hari jika dia diberikan pembebasan bersyarat.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan dia telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi, sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun.

Itu berarti Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober.

Melukai Warga Australia

Dalam komentarnya di Channel 9, Albanese menyebut pengurangan hukuman Umar Patek "akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali." Ia juga menambahkan "Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu."

Albanese mengatakan dia akan terus membuat "perwakilan diplomatik" ke Indonesia tentang hukuman Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia. Albanese menggambarkan Umar Patek sebagai seseorang yang "menjijikkan."

"Tindakannya adalah tindakan teroris," kata Albanese kepada Channel 9. "Mereka memang memiliki hasil yang mengerikan bagi keluarga Australia yang sedang berlangsung, trauma yang ada di sana."

Pemerintah Indonesia sering memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar seperti Hari Kemerdekaan negara, yang jatuh pada 17 Agustus.

Patek menerima pengurangan 5 bulan pada Hari Kemerdekaan untuk perilaku yang baik dan bisa berjalan bebas bulan ini dari Penjara Porong di Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat, kata Zaeroji, yang mengepalai kantor provinsi untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Zaeroji mengatakan Umar Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman. "Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga telah bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik," papar Zaeroji.

Jejak Pidana Umar Patek

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia divonis pada 2012. Dia awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dengan masa hukumannya ditambah pengurangan hukuman, ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus. Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta masih menunggu keputusan, kata Zaeroji. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029.

Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan itu, yang secara luas dipersalahkan pada Jemaah Ismaliyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan al-Qaida. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.

Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.

Erik de Haart, seorang yang selamat dari pemboman itu, mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah Australia tentang pengurangan hukuman Patek. Dia memberi tahu Seven's Sunrise bahwa waktu untuk itu telah berlalu.

"Jika Anda mempertimbangkan semua bantuan keuangan yang telah kami berikan (Indonesia) selama bertahun-tahun, dengan bencana yang mereka alami, mereka tampaknya terus menggosok hidung kami di dalamnya," kata de Haart.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top