Australia Meradang, Teroris 'Bom Bali' Umar Patek Sebentar Lagi Hirup Udara Bebas karena Dapat Remisi
Terpidana teroris "bom Bali' Umar Patek dikawal petugas.
Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.
Erik de Haart, seorang yang selamat dari pemboman itu, mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah Australia tentang pengurangan hukuman Patek. Dia memberi tahu Seven's Sunrise bahwa waktu untuk itu telah berlalu.
"Jika Anda mempertimbangkan semua bantuan keuangan yang telah kami berikan (Indonesia) selama bertahun-tahun, dengan bencana yang mereka alami, mereka tampaknya terus menggosok hidung kami di dalamnya," kata de Haart.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya