Australia Meradang, Teroris 'Bom Bali' Umar Patek Sebentar Lagi Hirup Udara Bebas karena Dapat Remisi
Terpidana teroris "bom Bali' Umar Patek dikawal petugas.
JAKARTA - Pemimpin Australia kecewa atas keputusan Indonesia yang mengurangi hukuman penjara terpidana teroris, Umar Patek. DW melaporkan, Jumat (19/8).
Umar Patek berperan sebagai pembuat bom dalam serangan teror Bali yang menewaskan 202 orang. Keputusan Pemerintah Indonesia ini berarti teroris dapat dibebaskan dalam beberapa hari jika dia diberikan pembebasan bersyarat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan dia telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi, sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober.
Melukai Warga Australia
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya