Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 24 Jun 2020, 20:17 WIB

Aturan Ekspor Benih Lobster Belum Tuntas

Ilustrasi Pelepasliaran benih lobster oleh petugas.

Foto: ANTARA/HO-KKP

JAKARTA - Polemik terkait ekspor benih lobster tak kunjung kunjung berakhir. Terkini, wakil rakyat di Senayan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menutup sementara waktu ekspor benih lobster.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan ekspor benih lobster harus menunggu aturan turunannya terkait pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor, tidak terpisahkan dari aturan soal PNBP. "Itu tidak terpisahkan, tetapi satu kesatuan, sehingga harus menunggu aturan turunannya. Ekspor tidak boleh dibuka duluan," tegasnya di Jakarta, Rabu (24/6).

Jika ada benih lobster yang telah diekspor tanpa adanya aturan turunan soal PNBP, maka itu dianggap sebagai aktivitas illegal. Dia pun menyarankan agar kementerian teknis (KKP) mempertimbangkan kepentingan semua stakeholder di aturan ini. Baik nelayan maupun korporasi.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6) kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjawab polemik ekspor benih lobster ini. Dirinya menegaskan tak ada yang disembunyikan dari urusan ekspor benih lobster ini.

"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," terang Menteri Edhy.

Disampaikannya bahwa alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.

Menteri Edhy menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Pasalnya, ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya nelayan.

Ada 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan." Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegas Menteri Edhy.

Perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. KKP sendiri membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.

"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.

Batas Waktu

Menteri Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Menteri Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

Mengenai polemik yang muncul di publik. Edhy tak mau menutup diri atas masukan dan kritik yang ada. KKP juga akan melakukan evaluasi untuk menilai besaran manfaat terhadap negara dan nelayan dari keputusan yang dibuat.

"Saya sangat percaya, dengan sistem sangat terbuka ini, kami bisa mengontrol pengawasan lobster. Semua dirjen harus bertindak, semua kementerian, elemen, semua kami ajak. Tidak ada yang kami tutupi. Dan apapun kebijakan yang kami buat adalah proses yang bisa dievaluasi setiap saat," pungkasnya. ers/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.