Dua Perempuan yang Promosikan Judi Online di Media Sosial Ditangkap
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menunjukkan barang bukti milik kedua tersangka kasus judol pada konferensi pers di Pontianak, Selasa (27/7/2024).
Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalintan Tengah (Kalteng) menangkap dua orang perempuan berinisial FP (21) dan RA (18) karena kasus promosi situs judionline(judol) melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan penangkapan dua perempuan tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Kedua pelaku ini diduga melanggar undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) karena mempromosikan situs judol di akun instagram milik mereka," kata Erlan.
Dia menjelaskan pada 3 Juni 2024, anggota kepolisian yang melakukan patroli siber menemukanpostingandi akun instagramrraamelltri_18yang diduga mempromosikan judi daring.Padapostingantersebut juga berisi link yang mengarah ke situsjudol TENTENSLOT.
Selanjutnya, pada 10 Juli 2024, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber dan kembali menemukanpostinganserupa di akun Instagrammawar_miyabiratu1, yang juga mempromosikan situsjudol MGO55 Master Game Online.
"Dari hasil monitoring danprofilingterhadap kedua akun itu,menunjukkan bahwa keduanya secara aktif mempromosikan judol melaluipostingansertainstastoryinstagram mereka sejak Mei 2024," beber Erlan Munaji.
Bahkan, kata dia, dari kegiatan endorse yang selama ini dilakukan kedua pelaku tersebut,rraamelltri_18meraup keuntungan sebesar Rp2,2 juta lebih, sedangkanmawar_miyabiratu1mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,2 juta lebih.
"Dari tangan kedua pelaku tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti dua akun instagramrraamelltri_18danmawar_miyabiratu1, dua handphone, satu akunDANA, dua akunWhatsapp, duaSim CardTelkomsel dan satu kartu ATM BCA," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarErlan Munaji.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya