Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Bawaslu Bisa Selesaikan Sengketa Alat Peraga Kampanye di Tanjung Priok

📅 Kamis, 07 Nov 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Bawaslu Bisa Selesaikan Sengketa Alat Peraga Kampanye di Tanjung Priok Doc: ANTARA/ HO-Bawaslu Jakut
Ket. Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan kampanye di Tanjung Priok Jakarta Utara.

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara bersama Panwascam Tanjung Priok berhasil menyelesaikan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di Tanjung Priok yang dilaporkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Pramono-Rano Karno karena diduga melanggar aturan pemasangan.

"Bawaslu Jakarta Utara telah memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanjung Priok untuk menyelesaikan seluruh potensi terjadinya penyelesaian sengketa terkait APK yang terjadi di Sunter”, kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra di

Ia mengatakan informasi kejadian sengketa APK berada di wilayah Sunter, Tanjung Priok karena salah satu pasangan calon terindikasi melakukan pelanggaran aturan pemasangan APK.

"Laporan telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Tanjung Priok yang sebelumnya sudah kami supervisi untuk dilakukan proses penyelesaiannya, kata dia.

Sementara Panwascam Tanjung Priok Riyanto mengatakan penyelesaian sengketa ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Penyelesaian sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur melalui mediasi dan musyawarah mufakat," kata dia.

Ia menjelaskan pertama pihaknya telah menerima laporan dari pihak pemohon yakni tim relawan pasangan calon nomor urut tiga.

Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak pemohon dan termohon untuk mediasi berdasarkan musyawarah mufakat.

"Hasil dari musyawarah kami mencapai kata kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga pada hari ini APK sudah bisa ditindaklanjuti untuk diturunkan," kata dia.

Ia mengatakan sesuai supervisi dari Bawaslu Jakarta Utara, laporan tersebut harus diverifikasi bukti dan faktanya untuk mendapatkan validasi.

Dirinya berharap para peserta pasangan calon kepala daerah tim kampanye serta relawan tetap mematuhi peraturan untuk menjaga iklim pemilihan yang aman dan tertib di Jakarta Utara.

“Kami sudah memproses laporan ini secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan berlaku dan Alhamdulillah berjalan kondusif," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.