Akhirnya Bawaslu Bisa Selesaikan Sengketa Alat Peraga Kampanye di Tanjung Priok
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan kampanye di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Foto: ANTARA/ HO-Bawaslu JakutJakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara bersama Panwascam Tanjung Priok berhasil menyelesaikan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di Tanjung Priok yang dilaporkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Pramono-Rano Karno karena diduga melanggar aturan pemasangan.
"Bawaslu Jakarta Utara telah memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanjung Priok untuk menyelesaikan seluruh potensi terjadinya penyelesaian sengketa terkait APK yang terjadi di Sunter”, kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra di
Ia mengatakan informasi kejadian sengketa APK berada di wilayah Sunter, Tanjung Priok karena salah satu pasangan calon terindikasi melakukan pelanggaran aturan pemasangan APK.
"Laporan telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Tanjung Priok yang sebelumnya sudah kami supervisi untuk dilakukan proses penyelesaiannya, kata dia.
Sementara Panwascam Tanjung Priok Riyanto mengatakan penyelesaian sengketa ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Penyelesaian sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur melalui mediasi dan musyawarah mufakat," kata dia.
Ia menjelaskan pertama pihaknya telah menerima laporan dari pihak pemohon yakni tim relawan pasangan calon nomor urut tiga.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak pemohon dan termohon untuk mediasi berdasarkan musyawarah mufakat.
"Hasil dari musyawarah kami mencapai kata kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga pada hari ini APK sudah bisa ditindaklanjuti untuk diturunkan," kata dia.
Ia mengatakan sesuai supervisi dari Bawaslu Jakarta Utara, laporan tersebut harus diverifikasi bukti dan faktanya untuk mendapatkan validasi.
Dirinya berharap para peserta pasangan calon kepala daerah tim kampanye serta relawan tetap mematuhi peraturan untuk menjaga iklim pemilihan yang aman dan tertib di Jakarta Utara.
“Kami sudah memproses laporan ini secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan berlaku dan Alhamdulillah berjalan kondusif," kata dia.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Memalukan Tawuran Antarwarga di Jaktim Ini, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku
- Yang Mau Jalan-jalan Simak Prakiraan BMKG Ini, Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Pada Sabtu Sore
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol