Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 07 Nov 2024, 00:05 WIB

Akhirnya Bawaslu Bisa Selesaikan Sengketa Alat Peraga Kampanye di Tanjung Priok

Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan kampanye di Tanjung Priok Jakarta Utara.

Foto: ANTARA/ HO-Bawaslu Jakut

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara bersama Panwascam Tanjung Priok berhasil menyelesaikan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di Tanjung Priok yang dilaporkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Pramono-Rano Karno karena diduga melanggar aturan pemasangan.

"Bawaslu Jakarta Utara telah memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanjung Priok untuk menyelesaikan seluruh potensi terjadinya penyelesaian sengketa terkait APK yang terjadi di Sunter”, kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra di

Ia mengatakan informasi kejadian sengketa APK berada di wilayah Sunter, Tanjung Priok karena salah satu pasangan calon terindikasi melakukan pelanggaran aturan pemasangan APK.

"Laporan telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Tanjung Priok yang sebelumnya sudah kami supervisi untuk dilakukan proses penyelesaiannya, kata dia.

Sementara Panwascam Tanjung Priok Riyanto mengatakan penyelesaian sengketa ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Penyelesaian sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur melalui mediasi dan musyawarah mufakat," kata dia.

Ia menjelaskan pertama pihaknya telah menerima laporan dari pihak pemohon yakni tim relawan pasangan calon nomor urut tiga.

Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak pemohon dan termohon untuk mediasi berdasarkan musyawarah mufakat.

"Hasil dari musyawarah kami mencapai kata kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga pada hari ini APK sudah bisa ditindaklanjuti untuk diturunkan," kata dia.

Ia mengatakan sesuai supervisi dari Bawaslu Jakarta Utara, laporan tersebut harus diverifikasi bukti dan faktanya untuk mendapatkan validasi.

Dirinya berharap para peserta pasangan calon kepala daerah tim kampanye serta relawan tetap mematuhi peraturan untuk menjaga iklim pemilihan yang aman dan tertib di Jakarta Utara.

“Kami sudah memproses laporan ini secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan berlaku dan Alhamdulillah berjalan kondusif," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.