Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

33 Nelayan Aceh Sudah Dibebaskan Otoritas Thailand

📅 Jumat, 17 Mei 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
33 Nelayan Aceh Sudah Dibebaskan Otoritas Thailand Doc: ANTARA/Rahmat Fajri
Ket. Ilustrasi - kapal nelayan.

Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berupaya memulangkan sebanyak 33 nelayan Aceh yang dibebaskan otoritas Thailand setelah selesai menjalani hukuman di negara tersebut.

"Saat ini kita sedang berupaya melakukan pengurusan administrasi dengan pihak Kemenlu RI dan finalisasi pembiayaan," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Kamis.

Aliman menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan dua hari lalu bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemenlu RI, diketahui bahwa 35 nelayan Aceh sudah dibebaskan otoritas Thailand pada 26 April 2024.

Kemudian, dari 35 nelayan tersebut, dua orang diantaranya sudah dipulangkan ke Aceh beberapa waktu lalu karena persoalan kesehatan, sehingga diterbangkan ke Indonesia oleh Kemenlu RI lebih cepat.

"Sementara untuk 33 nelayan lainnya yang juga sudah dibebaskan masih berada di Thailand dan segera dipulangkan oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.

Rencananya, kata Aliman, pemulangan 33 nelayan asal Aceh Timur ini akan dibiayai oleh Pemerintah Aceh, mereka nantinya diterbangkan dari Thailand dan langsung menuju Bandara Kualanamu Medan, sehingga lebih menghemat biaya.

Saat ini, lanjut dia, para nelayan Aceh itu sudah berada di Bangkok bersama KBRI, dan mereka juga masih dalam pengawasan pihak imigrasi Thailand.

"Jika tidak ada halangan, maka ditargetkan mereka dapat dipulangkan ke Aceh pekan depan. Kalau ada partisipasi keluarga nelayan untuk pemulangan ini juga dibolehkan," katanya.

Aliman menjelaskan, para nelayan Aceh itu dibebaskan karena sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan denda yang diberikan sebelumnya.

Karena mereka tidak mampu membayar denda, maka otoritas terkait di Thailand menggantikan dengan hukuman penjara.

"Hitungannya, satu hari kurungan untuk pemotongan 500 bhat. Sementara mereka didenda rata-rata 100 ribu bhat per orang, jadi digantikan hampir tujuh bulan penjara (200 hari)," ujar Aliman.

Sebelumnya, sebanyak 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur tertangkap otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial laut negara setempat, Minggu (8/10/2023).

Dimana, sebanyak 12 orang menggunakan kapal KM Rahmad Jaya 29 growstone (GT). Kemudian dari KM Ikhlas Baru 24 GT sebanyak 16 orang, dan KM Kambia Star 2 crew 25 GT.

"Mereka adalah nelayan yang ditangkap dari tiga kapal pada Oktober 2023, yaitu kapal KM Kambia Star, KM Rahmat Jaya, dan KM Ikhlas Baru," demikian Aliman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

42 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.