Kemenhub Punya Strategi Baru! Dekarbonisasi Transportasi Dipercepat demi Tekan Emisi
Minggu, 08 Nov 2026, 04:36 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat dekarbonisasi transportasi melalui peta jalan penurunan emisi gas rumah kaca sebagai acuan pengembangan kebijakan dan aksi mitigasi pada seluruh subsektor transportasi nasional.
"Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan cara mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum massal, peralihan angkutan penumpang dan barang ke kereta api, serta modernisasi kapal dan teknologi pesawat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Arif mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan dalam Dokumen Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi.
Dokumen hasil kerja sama Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Inggris melalui program United Kingdom Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT) tersebut, memuat arah kebijakan penurunan emisi gas rumah kaca pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Arif menegaskan, penyerahan dokumen itu perlu ditindaklanjuti dengan penerapan hasilnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program di seluruh sektor transportasi agar memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan telah diselesaikannya penyusunan peta jalan itu, ia berharap dapat dijadikan referensi bagi seluruh unit kerja dan masing-masing subsektor di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun kebijakan, program kerja, dan aksi mitigasi ke depan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Lebih lanjut dia mengatakan peta jalan tersebut disusun bersama World Resources Institute (WRI) Indonesia dan mitra konsorsium lainnya berdasarkan inventarisasi emisi gas rumah kaca serta analisis pada setiap sektor transportasi.
Hasilnya menjadi dasar untuk menghitung potensi penurunan emisi, mengidentifikasi target dan aksi mitigasi, serta merumuskan arah kebijakan transisi energi yang selaras dengan perencanaan jangka menengah dan jangka panjang Kementerian Perhubungan.
Pada sektor transportasi darat, arah kebijakan mencakup peningkatan peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal, termasuk bus dan Bus Rapid Transit (BRT), serta penerapan manajemen lalu lintas.
Sementara itu, pada perkeretaapian, langkah yang didorong meliputi peningkatan angkutan penumpang dan barang menggunakan kereta api serta elektrifikasi perkeretaapian.
Pada sektor transportasi laut, penurunan emisi diarahkan melalui modernisasi kapal dan peningkatan efisiensi operasional pelayaran.
Adapun pada subsektor transportasi udara, upaya tersebut mencakup modernisasi teknologi pesawat, efisiensi penerbangan, serta pemanfaatan bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Selain menghasilkan dokumen peta jalan, kerja sama ini juga menghasilkan panduan perhitungan emisi. Pengembangan perangkat pendukung masih berlangsung untuk memperkuat perencanaan dan pelaksanaan dekarbonisasi sektor transportasi.
Arif menekankan pelaksanaan peta jalan membutuhkan koordinasi antarsubsektor serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kemajuan pelaksanaan dapat diukur dan menjadi dasar perbaikan kebijakan.
"Implementasinya tentu memerlukan komitmen, koordinasi lintas subsektor, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar target yang telah ditetapkan dapat diwujudkan secara nyata,” tegasnya.
Dokumen Peta jalan ini diharapkan memperkuat kontribusi sektor transportasi terhadap pencapaian komitmen penurunan emisi nasional serta target emisi nol bersih pada 2060. Pelaksanaannya didukung dengan penguatan inventarisasi emisi serta sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!