Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kerusakan Hidrologis Mengancam, Kota Tangerang Siapkan Raperda RPPLH

4 Rabu, 04 Nov 2026, 04:00 WIB | Oleh:
Kerusakan Hidrologis Mengancam, Kota Tangerang Siapkan Raperda RPPLH Kerusakan Hidrologis Mengancam, Kota Tangerang Siapkan Raperda RPPLH Doc: Antara foto
Ket. Wali Kota Sachrudin saat menyampaikan Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di gedung Puspemkot Tangerang.

TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) berisi tujuh kebijakan, 21 strategi dan 92 program indikatif dengan arah mencakup pengendalian kerusakan hidrologis dan pencemaran air.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Selasa, mengatakan kebijakan lain yang dirumuskan dalam Raperda tersebut adalah penguatan ruang terbuka hijau dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, hingga pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.

"Kebijakan ini juga untuk memastikan kelestarian lingkungan tidak boleh tertinggal di saat pembangunan kota terus bergerak. Maka itu RPPLH tahun 2026–2056 sebagai arah pembangunan kota yang maju sekaligus berketahanan lingkungan," kata Wali Kota Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di gedung Puspemkot Tangerang.

Sachrudin juga menjelaskan, penyusunan Raperda RPPLH merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH.

Menurutnya, RPPLH merupakan instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi arah dan pedoman perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan perencanaan pembangunan daerah lainnya.

RPPLH Kota Tangerang mengusung visi Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang," katanya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, untuk menghadirkan keadilan ekologis perlu adanya pedoman dan komitmen untuk melaksanakan pedoman tata kelola, pelindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang sudah ada. Sehingga poin besarnya perlu substansi agar Raperda ini punya arah, pedoman, dan acuan.
 
"Dari apa yang kita kerjakan hari ini, perlu kita pastikan arah dan pedomannya dengan jelas dan kita juga sudah sama-sama menyaksikan betapa kerusakan lingkungan hidup ini begitu masif hari ini, maka perlu ada perubahan dan dorongan memperbaiki lewat Raperda yang ada," ungkap Arief.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
Olahraga
Tanpa Lionel Messi, Ini Daf...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.