Kerusakan Hidrologis Mengancam, Kota Tangerang Siapkan Raperda RPPLH
Rabu, 04 Nov 2026, 04:00 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) berisi tujuh kebijakan, 21 strategi dan 92 program indikatif dengan arah mencakup pengendalian kerusakan hidrologis dan pencemaran air.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Selasa, mengatakan kebijakan lain yang dirumuskan dalam Raperda tersebut adalah penguatan ruang terbuka hijau dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, hingga pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.
"Kebijakan ini juga untuk memastikan kelestarian lingkungan tidak boleh tertinggal di saat pembangunan kota terus bergerak. Maka itu RPPLH tahun 2026–2056 sebagai arah pembangunan kota yang maju sekaligus berketahanan lingkungan," kata Wali Kota Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di gedung Puspemkot Tangerang.
Sachrudin juga menjelaskan, penyusunan Raperda RPPLH merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH.
Menurutnya, RPPLH merupakan instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi arah dan pedoman perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
RPPLH Kota Tangerang mengusung visi Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, untuk menghadirkan keadilan ekologis perlu adanya pedoman dan komitmen untuk melaksanakan pedoman tata kelola, pelindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang sudah ada. Sehingga poin besarnya perlu substansi agar Raperda ini punya arah, pedoman, dan acuan.
"Dari apa yang kita kerjakan hari ini, perlu kita pastikan arah dan pedomannya dengan jelas dan kita juga sudah sama-sama menyaksikan betapa kerusakan lingkungan hidup ini begitu masif hari ini, maka perlu ada perubahan dan dorongan memperbaiki lewat Raperda yang ada," ungkap Arief.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!