Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba

Senin, 02 Nov 2026, 18:45 WIB

YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap upaya Polri memberantas peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba. Langkah tersebut dinilai selaras dengan keputusan Muhammadiyah yang telah mengharamkan penggunaan rokok elektrik sejak 2020.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan ketentuan mengenai vape telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada Januari 2020. Karena itu, menurut dia, kebijakan pemerintah yang bertujuan menekan peredaran rokok elektrik, terlebih yang mengandung narkoba, sejalan dengan sikap organisasi.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

“Fatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul di Yogyakarta, Senin (2/11).

Syamsul menegaskan Muhammadiyah berkepentingan mendukung kebijakan yang memiliki arah sama dengan fatwa tersebut. Sikap itu menjadi konsekuensi dari keputusan keagamaan yang telah ditetapkan organisasi.

“Kita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Setelah fatwa tersebut diterbitkan, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) yang bergerak dalam upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik. Kegiatannya melibatkan perguruan tinggi serta sejumlah lembaga di lingkungan Muhammadiyah.

“Instansi di lingkungan Muhammadiyah ada MTCN. Mereka yang menangani upaya tersebut di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah mengatakan organisasi tetap berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Prinsip yang dipegang oleh Majelis Tarjih atau Muhammadiyah adalah apa yang sudah diputuskan,” kata Ustadi.

Menurut Ustadi, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki tugas merumuskan serta menetapkan keputusan mengenai hukum keagamaan. Implementasi keputusan tersebut kemudian dilakukan melalui bidang maupun lembaga terkait.

“Tindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.

  • vape
  • Fatwa Haram
  • muhammadiyah
  • vape narkoba

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.