CELIOS: Perluasan Pajak Digital Berpotensi Naikkan Beban Biaya
Senin, 02 Nov 2026, 18:52 WIBJAKARTA - Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, mengatakan rencana perluasan pemungutan pajak digital berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha dan masyarakat. Ia menilai tambahan biaya tersebut dapat diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang.
Menurut Dyah, perluasan kebijakan yang menyasar fintech dan perbankan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Sebab, pengenaan pajak dapat menambah komponen biaya yang sebelumnya belum diperhitungkan pelaku usaha.
Ia menjelaskan penerapan PPh Pasal 22 pada sejumlah lokapasar sebelumnya bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan perdagangan konvensional. Namun, perluasan pemungutan kepada sektor keuangan digital berpotensi menimbulkan konsekuensi biaya tambahan.
"Kalau misalnya sudah melebar kan hingga tadi ke fintech, adanya ke Himbara, dan juga bank swasta itu sendiri. Tentunya ini akan menjadi nilai tambah mereka untuk sektor produksinya sendiri, karena ada tambahan biaya yang sebelumnya tidak terhitung," ujar Dyah, Senin (2/11).
Menurut dia, pelaku usaha dapat menyesuaikan harga jual untuk menutup tambahan biaya tersebut. "Ketika mereka menjual barang ke masyarakat, untuk menutup tambahan biaya atau pengenaan pajak digital tersebut tadi, menaikkan harga barang," kata Dyah.
Dyah juga mengingatkan potensi dampak terhadap kebiasaan masyarakat menggunakan transaksi digital. Menurut dia, tambahan beban pada transaksi nontunai dapat mengurangi daya tarik pembayaran melalui QRIS maupun transfer.
"Kalau misalnya kita tahu sehari-hari, QRIS aja itu sudah sampai digunakan di Jepang, Malaysia, Singapura, bahkan Tailan, untuk lebih seamless. Untuk mereka tidak adanya terlalu besar atau selisih harga yang digunakan," ujar dia.
Ia menilai pengenaan biaya tambahan pada transaksi digital dapat menjadi kemunduran bagi perkembangan sektor keuangan Indonesia. Masyarakat berpotensi kembali memilih pembayaran tunai apabila transaksi digital dirasakan semakin membebani.
"Kalau misalnya kita menggunakan adanya pajak digital seperti penggunaan QRIS dan juga transfer yang sekarang enggak bisa menggunakan 2.500 per transaksi. Itu akan menjadi kemunduran bagi sektor keuangan Indonesia itu sendiri," kata Dyah.
Selain itu, Dyah mengingatkan risiko pengenaan pajak berganda apabila pemerintah tidak menyiapkan mekanisme yang tepat. Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat yang menurutnya belum sepenuhnya pulih.
Meski demikian, Dyah meminta masyarakat tidak panik atau menghentikan seluruh transaksi belanja daring. Ia justru mendorong pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat.
"Saran kepada masyarakat, jangan panik. Karena kalau misalnya kita ikut, misalnya stop menghentikan semua pembelanjaan online, itu kan juga akan berpengaruh kepada perekonomian pasar," ujar dia. ils/I-1
- Pajak Digital
- CELIOS
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
BEI Keluarkan HSC dari IHSG, Aturan Baru Berlaku 2 November
-
Perkuat Energi Bersih, PLTM Salu Noling di Sulsel Kantongi Sertifikat Laik Operasi
-
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,6 tahun penjara
-
Trump Ancam Pungut Tarif 100 Persen Imbas Pajak Jasa Digital
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.